ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus tentang Kerja Sama Bidang Pelayanan Mediasi dan Peresmian Ruangan MNH

Dody Zuhdi
0


 

 



KETERANGAN FOTO : PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR KELAS IA KHUSUS DENGAN ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) TENTANG PELAYANAN MEDIASI SECARA PRO BONO.




Jakarta. - ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus tentang Kerja Sama Bidang Pelayanan Mediasi dan Peresmian "Ruangan MNH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur" sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.




Ketua PN Jakarta Timur, Hongkun Otoh, S.H.,M.H kepada Awak Media  mengatakan  bahwa,  dilihat dari tingkat keberhasilannya mediasi diperlukan untuk menyelesaikan setiap permasalahan agar tidak terlalu panjang.

Namun,  hal tersebut kembali kepada pihak dan kepiawaian para mediator untuk mendamaikan para pihak yang berselisih, ujarnya.





“Untuk saat ini, mediasi yang perlu dilakukan AMDD di PN Jakarta Timur adalah Perkara Perdata, pelanggaran hukum, Wanprestasi, Cerai dan Masalah warisan. Tetapi, yang menjadi fokus kita saat ini adalah masalah Cerai yang terlalu banyak. Kami harap dengan adanya kerja sama ini semakin memperkuat kemampuan kami untuk mendamaikan para pihak yang berperkara,” ungkap. Hongkun Otoh, S.H.,M.H  di PN Jakarta Timur, Jumat (20/10/2023).


Menurut  Hongkun, setiap perkara yang bisa diselesaikan dengan baik akan lebih bagus. Dalam azaz peradilan setiap orang yang berperkara pasti selalu ada konflik, dan mau menang. Bagaimana caranya, menurut dia AMDD bisa mendamaikan para pihak yang berperkara dengan baik, tambahnya.





“Kedatangan Mediator AMDD bergabung disini setidaknya bisa mengurangi masalah, kalau memang bisa dimediasi ya mediasikan saja. Karena beban Hakim berat di PN Timur ini, seperti banyak perkara teroris yang masuk. Dengan bantuan AMDD beban Hakim bisa berkurang dan pihak bisa dilayani dengan baik,” ujar Hongkun.


Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Umum AMDD,  Dr.Dra. Risma Situmorang,S.H.,M.H menjelaskan saat ini para Mediator berjumlah 58 orang yang aktif. Sebelumnya, kata dia, AMDD sudah menjalin kerjasama dengan PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Utara, " jelasnya.




“Kami melihat PN Jakarta Timur sudah sangat siap, namun baru bisa terlaksana hari ini. Kita lihat disini ada ruang mediator, ruang mediasi dan sebagainya. Kemudian, ada nantinya admin yang disiapkan. Kami sangat senang dengan hal ini dan akan menangani kasus mediasi yang ada di PN Jaktim. Mudah-mudahan di PN Jaktim ini bisa mencapai lebih dari apa yang sudah dilakukan di PN Jakpus,” ungkap Risma.


Menurut Risma, setiap permasalahan tergantung kepada perkaranya. Misalnya perkara perceraian bisa saja menyangkut soal hutang dan lainnya. Khusus perkara perceraian, pihaknya mengupayakan bekerja maksimal di PN Jaktim.





“Pada saat kita tangani mereka akan curhat, nangis dan karena banyak juga mediator perempuan maka kami akan bekerja maksimal menangani perkara perceraian. Kalau ditanya target, kami tentu ingin lebih baik, tapi tetep akan kita pantau lebih lanjut dalam prakteknya,” ujarnya.



Dalam prakteknya, AMDD sendiri kata Risma tidak mengenakan tarif  dalam memediasi setiap perkara yang ditangani. Pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat, Setiap Permasalahan bisa diselesaikan dan Membantu dengan Segenap hati, ucapnya.


“Kami ingin memberikan sedikit perhatian kepada masyarakat. Jadi, kalau mereka memiliki masalah bisa terselesaikan dengan baik. Dan ini adalah perkara hati, kami semua akan membantu dengan segenap hati,” tambahnya.






Tentang ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD)



ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) adalah suatu Perkumpulan yang sah serta memiliki reputasi yang baik di bidang hukum dan sosial lainnya yang bertujuan untuk menghimpun MediatorMediator Non Hakim untuk melaksanakan mediasi di bidang hukum dan sosial lainnya baik mediasi di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan.



Mediator Non Hakim yang tergabung dalam ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) juga telah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lainnya, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas IA Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus



 ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) telah melaksanakan kegiatan-kegiatan dan berperan aktif dalam melaksanakan mediasi dengan memelihara dan meningkatkan kerja sama dengan lembaga Peradilan di Indonesia, membekali para anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis di bidang mediasi, memberikan pelatihan-pelatihan untuk menunjang profesionalisme anggota serta prestasi dan keterampilan para Mediator Non Hakim dalam menjalankan profesinya.



Selama 1 (satu) tahun melaksanakan Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Mediator Non Hakim ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) telah mendapatkan penghargaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.


Kerjasama antara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus dengan ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) di Bidang Mediasi secara pro bono, dalam jangka waktu selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini hingga tanggal 30 Juni 2024.



Mediator Non Hakim ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) melaksanakan Mediasi untuk mendamaikan para pihak yang berperkara untuk mencapai tujuan win-win solution, penyelesaian sengketa lebih cepat, dan berbiaya ringan.



Mediator Non Hakim ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) dalam menjalankan profesinya sebagai Mediator tetap menjaga nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, menjunjung tinggi kehormatan profesi Mediator Non Hakim ASOSIASI MEDIATOR DUTA DAMAI (AMDD) sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, menghormati sesama Mediator Non Hakim, menjaga integritas, nama baik serta harkat dan martabat sebagai seorang Mediator Non Hakim.(Dody)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)