Mediator PN Jakarta Pusat Syamsul Jahidin,S.I.Kom,SH,MM. : Kesepakatan Hasil Mediasi Tergugat dari Pihak MK Akan Hadirkan Prinsipal pada 20 Desember 2023

Dody Zuhdi
0

 


 

  




Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menggelar Mediasi. Perkara nomor 722/Pdt/ G/2023/PN.JKT PST. Hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023.

Dimana bahwa Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan [Perkomhan] Menggugat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.dengan register Perkara. nomor 722/Pdt/ G/2023/PN.JKT PST.



 Susunan Mediator Bp. Daryanto, SH,MH dan Mediator Bp.  Syamsul  Jahidin, S.I.Kom, SH, MM.Dan  Susunan Majelis Hakim Perkara Nomor 722, Dul Husin, SH,MH, Kadarisman Al Iskandar, SH,MH,  Dra. Susanti Arsi,SH,MH, dengan Panitera Pengganti, Prastiwi Ari, SH,MH.

Mediator PN Jakarta Pusat Syamsul  Jahidin,S.I.Kom,SH,MM.  Kepada Awak media. Mengatakan bahwa,Kesepakatan Hasil Mediasi Tergugat dari Pihak  MK  Menyampaikan Bersedia Menyampaikan kepada Prinsipal Tergugat untuk Hadir Mediasi  di tanggal 20 bulam Desember, jelasnya usai Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta, Pusat Rabu, 6 Desember 2023.


Menurutnya, Di Mediasi  kali ini kami menyampaikan bahlllwa Tergugat atau prinsipal Tergugat menghormati panggilan secara patut melalui Panggilan Pengadilan  karena pada dasar ini Pengadilan memanggil 

Pengadilan, artinya jangan sampai menciderai Hukum, itu yang kami sampaikan sebagai Mediator kepada pihak tergugat, tambahnya.

" Adapun dengan kesepakatan bahwa akan dipanggil secara patut oleh PN  Jakarta Pusat kepada tergugat tersebut adalah Hakim Hakim MK.


 Terkait  pihak turut  tergugat  KPU Pusat didalam Mediasi bersedia sepakat untuk tetap menyatakan sesuai dengan aturan aturan yang ada. Sesuai dengan putusan Pengadilan negeri sesuai kesepakatan para pihak yang 

Produk di perdamaian adalah Akta Van Dading,"  ujar "Mediator PN Jakarta Pusat yang memiliki Rambut Kuncir tersebut sambil tersenyum".

Syamsul Menambahkan,  Dan Tergugat  pun bersedia untuk menyampaikan dan meminta waktu 2 minggu.  Insya Allah tanggal 20 Desember Hakim Konstitusi MK akan hadir.

 "Diharapkan kita masih percaya Hukum. Sama sama percaya Hukum. Jadi pihak penggugat, tergugat,  Pihak turut tergugat bersedia memanggil prinsipalnya pada tanggal 20 Desember 2023, ' paparnya.

 " Akta Van Dading atau Akta Perdamaian yang akan dimasukkan kedalam putusan, dimana Akta perdamaian atau putusan tersebut adalah bersifat kekuatan Hukum menjadi produk Hukum.  Dimana produk Hukum dapat dijadikan sebuah landasan nantinya, " katanya.

" Semoga saja kami sebagai Mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berharap bahwa masih dipegangnya Asas asas Hukum Bermartabat. Hukum  Bermartabat dan Bermartabat bagi kita semata mata untuk Rakyat Indonesia," pungkasnya.


 Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan [Perkomhan] Menggugat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


“Petitum gugatan adalah menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tidak dapat dilaksanakan atau Non Executable,” ujar  Ketua Umum Perkomhan, Priyanto, SH,MH.


Diungkapkan, gugatan terhadap Ketua MK telah didaftarkan pada hari  Jumat, 27 Oktober 2023, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dalam register perkara No. 722/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. “Sejauh ini tidak ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap Ketua MK kecuali Perkomhan. Yang lain hanya melaporkan kode etik yang tidak ada pengaruhnya terhadap putusan,” katanya. 


Priyanto  membeberkan sejumlah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Mantan Ketua MK, Anwar Usman. “Pertama, adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara sehingga bertentangan dengan Pasal 17 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009.”


Kedua, dalam mengambil putusan Tergugat mengabaikan Pendapat hukum concurring opinion dan dissenting opinion yang pendapatnya lebih banyak menolak permohonan pemohon. Dalam mengambil putusan jika dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat harus dilakukan Voting.

“Ketiga, norma yang mengatur Hakim tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan. Hal ini Tidak sesuai dengan asas equality before the law,” jelas Priyanto.


Priyanto menambahkan, tergugat sebagai Hakim konstitusi yang melakukan kesalahan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata agar tujuan Hukum untuk memberikan keadilan, kepastian Hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat tercapai. “Penegakkan hukum harus berlaku kepada siapapun tanpa pandang bulu,” tutup Priyanto.(Dody)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)