Ketua Tim Kuasa Hukum Yulmanizar dan Febrian, Advokat Heber Sihombing, S.H. Harapkan agar Majelis Hakim dapat Memutus Ringan terhadap para Terdakwa.

Dody Zuhdi
0

  

 


Jakarta -  Kasus dugaan menerima suap  atau gratifikasi Rp. 17 miliar yang di sangkakan terhadap dua mantan pegawai pajak yakni Yulmanizar dan Febrian diadili di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Jakarta Pusat, kamis, 25 Januari 2024.


Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan kedua terdakwa yakni, terdakwa  Yulmanizar  dan Febrian telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji padahal mereka adalah  penyelenggara negara.


Jaksa penuntut, dalam dakwaannya juga menjelaskan, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.


“Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin Prayitno Aji mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan adalah  Yulnanizar dan Febrian, dan para terdakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 17 miliar lebih,” jelas Jaksa.


“Perbuatan para Terdakwa Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar, Alfred Simanjuntak ,Wawan Ridwan, Dadan Ramdani serta Angin Prayitno Aji , menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp17,9 miliar lebih  serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5,6  juta lebih haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan,” jelas Jaksa


Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang￾Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.



Keterangan Foto : Ketua Tim Kuasa Hukum Yulmanizar dan febrian, Advokat Heber Sihombing, S.H.



Ketua Tim Kuasa Hukum Yulmanizar dan febrian, Advokat Heber Sihombing, S.H., didampingi Advokat R. Hendra Madya Kusumah, S.H. Kepada. Awak media Berharap agar nantinya Hakim  dapat memutus ringan terhadap para terdakwa.



Advokat Heber Sihombing, S.H, mengatakan, ” Kami berharap Majelis Hakim pada waktunya nanti dapat menjatuhkan putusan yang ringan karena terdakwa ini mendapat perintah dari atasan dan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan”, pungkasnya (red).

[27/1 21.15]

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)