SUKISARI, S.H., C.M. : PEMBANGKANGAN KONSTITUSI ATAS PUTUSAN MK BERPOTENSI CHAOS

Dody Zuhdi
0

  

Keterangan Foto: Sukisari, S.H., C.M., sebagai praktisi Hukum, Mediator bersertifikat Mahkamah Agung, dan Koordinator Bidang Advokasi/Penyuluhan Masyarakat Dan Penelitian PERADI SAI Jakarta Pusat.


Jakarta, 22 Agustus 2024 - Sukisari, S.H., C.M., sebagai praktisi Hukum, Mediator bersertifikat Mahkamah Agung, dan Koordinator Bidang Advokasi/Penyuluhan Masyarakat Dan Penelitian PERADI SAI Jakarta Pusat, mengomentari dugaan pembangkangan konstitusi atas Putusan Mahkamah Agung.


*TUGAS DAN WEWENANG MK*


Bahwa Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan telah dirubah beberapa kali dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.


Bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, disebutkan tugas dan kewenangan MK antara lain:  


1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

3. Memutus pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.


Bahwa Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.


Bahwa Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.


Seharusnya KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.


*PEMBANGKANGAN KONSTITUSI AKAN BERDAMPAK PADA PILKADA DAN POTENSI BERDAMPAK PADA DEMOKRASI DAN RAKYAT*


Tetapi diduga keras, terjadi pembangkangan konstitusi oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu singkat.


Modusnya dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).


Pemerintah dan DPR melakukan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat untuk menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK.


Jika UU Pilkada tetap dipaksakan direvisi dalam Sidang Paripurna DPR RI, kemudian dalam pelaksanaan Pilkada, hasil Pilkada potensi dijadikan sengketa Pilkada, sesuai dengan wewenang Mahkamah Konstitusi, yaitu Memutus perselisihan tentang hasil pemilu, maka Mahkamah Konstitusi bisa menyatakan bahwa hasil Pilkada tidak sah dan bisa dibatalkan.


Jika hal itu terjadi, bisa dibayangkan terjadi krisis konstitusi dan krisis politik.


Maka, sebaiknya para elit, pimpinan partai politik, pimpinan DPR dan pemerintah, bersikap bijaksana, agar NKRI tidak masuk dalam kekacauan dan chaos politik.


Salam

Sukisari, S.H., C.M.

Praktisi Hukum, Mediator

dan Koordinator Bidang Advokasi/Penyuluhan Masyarakat Dan Penelitian PERADI SAI Jakarta Pusat

 WA 08118-120164 www.sukisari.com

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)