Satu ASITA: Integritas dan Komitmen untuk Pengembangan Pariwisata

Dody Zuhdi
0

   

 


Jakarta, 17 Oktober 2024 – ASITA - Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies di bawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati dengan bangga mengumumkan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi. Keputusan ini menegaskan pencabutan persetujuan perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh ASITA (Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi) pada tahun 2021, sekaligus memastikan bahwa ASITA di bawah kepemimpinan Dr. Nunung Rusmiati tetap berada di jalur hukum yang sah.



Kronologi Keputusan Hukum

1. 2019: Sengketa kepemimpinan ASITA dimulai ketika muncul organisasi lain yang mengklaim menggunakan nama dan logo ASITA.

   

2. 8 Juli 2021: Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021 dikeluarkan, menyetujui perubahan Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh pihak organisasi lain tersebut.


3. 26 Juli 2021: Dr. Nunung Rusmiati, selaku Ketua Umum ASITA yang sah, mengajukan keberatan resmi terhadap keputusan tersebut, menilai bahwa perubahan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.


4. 28 September 2021: Dr. Nunung Rusmiati mengajukan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta pembatalan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar tersebut.


5. 22 April 2022: PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, yang mengesahkan perubahan AD ASITA.


6. 1 September 2022: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang diajukan oleh pihak lain.


7. 1 Agustus 2023: Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak organisasi lain, sehingga memperkuat putusan PTTUN dan PTUN yang memihak kepada Dr. Nunung Rusmiati.


8. 6 Mei 2024: Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak lain, memastikan bahwa putusan yang memenangkan Dr. Nunung Rusmiati telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).


9. 10 September 2024: Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024 yang mencabut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, menegaskan bahwa pihak lain tidak memiliki hak atas nama maupun logo ASITA.


Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota ASITA dan mitra industri pariwisata Indonesia. Dr. Nunung Rusmiati menyatakan, “Langkah ini sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan organisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan.”


ASITA dan Komitmen untuk Masa Depan

Dengan 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, ASITA berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang telah menunjukkan capaian positif selama tahun 2023. Jumlah wisatawan mancanegara meningkat 98,3% dengan kontribusi devisa sebesar 14 miliar USD, serta 749,1 juta perjalanan wisatawan domestik yang telah menyerap tenaga kerja mencapai 24,92 juta orang.


Dr. Rusmiati menegaskan, "Dengan dukungan penuh anggota ASITA, kami siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik, mengedepankan integritas dan inovasi untuk pariwisata yang berkelanjutan."


Tentang ASITA  

ASITA adalah asosiasi nasional yang mewadahi pelaku usaha perjalanan wisata di Indonesia. Dengan kantor pusat yang berlokasi di Jl. Fatmawati, Jakarta,

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)